BELA
NEGARA
A. Pengertian
Bela Negara
Bela
Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
Berikut ini adalah landasan hukum pembelaan Negara, antara lain:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan
pasal 30 ayat 1 dan 2
- Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil
amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara.”
- Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “segala
warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.”
- Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.”
- Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.”
c. Tap No VI/MPR/2000tentang pemisahan
TNI dan POLRI
d. Tap No VII tentang peran TNI dan POLRI
e. UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan
Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
Sistem
pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan
prasarana dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah
komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
a. Komponen utama yaitu TNI yang
bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang,
ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b. Komponen cadangan yaitu sumber
daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI,
resimen mahasiswa, SAR, dll.
c. Komponen pendukung yaitu sumber
daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen
lain.
Selain ada komponen dan landasan tentang pembelaan
Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa dan Negara yaitu:
a. Ancaman militer dalam bentuk:
- Agresi, berupa penggunaan kekuasaan bersenjata
terhadap kedalatan Negara. Seperti kegiatan invasi,
bombardemen, blockade, dll.
- Pelanggaran wilayah
- Spionase
- Sabotase
- Aksi terror
- Pemberontakan bersenjata
- Perang saudara
b. Ancaman nonmiliter, seperti
- Ancaman
terhadap ideology
- Ancaman
terhadap budaya
- Ancaman terhadap ekonomi
- Dampak
globalisasi
Instrumen Hukum Pembelaan Negara
Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
a. Undang – Undang Dasar 1945.
Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3),
dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30Ayat (1)
berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dankeamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan
dan keamanan Negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.
b. UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RINo. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi,“Keikutsertaan
warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1)
diselenggarakan melalui empat hal berikut.
a. Pendidikan
kewarganegaraan.
b. Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian
sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
B. Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan
kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaanyang dibacakan oleh Ir. Soekarno
atas nama Bangsa Indonesia.dengan adanya proklamasi kemerdekaanIndonesia
tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar
dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bansa Indonesia
harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan,
ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari perjuangan merebut
kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban harta.
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar
biasa dari para pejuang telah mengantarkan kitamenjadi bangsa yang merdeka.
Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankankarena
meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG). Berdasarkan pandangan hidup
tersebut, bangsa Indonesia dalampenyelengaraan pertahanan Negara menganut
prinsip-prinsip berikut ini:
a. Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
b. Pembelaan
Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
c. Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan
kedaulatannya.
d. Bangsa
Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e. Bentuk
pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional.
f. Pertahanan
Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
C. Bentuk
– Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1. Upaya
bela Negara terhadap ancaman militer.
2. Upaya
bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3. Upaya
bela Negara terhadap ancaman KKN.
4. Upaya
bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5. Upaya
bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6. Upaya
bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7. Upaya
bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8. Upaya
bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9. Upaya
bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
D. Partisipasi
dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Sebagai
anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling
berbagi, saling mendukung, saling menolong,dan saling mengasihi satu sama lain
merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga.
Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk
partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2. Sebagai
Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi pelajar
dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun danpenuh semangat untuk
memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan
belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman,
bermoral, berwawasan luas,dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di
masa datang.
3. Bentuk
partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
atau wajib
- Pengabdian sesuai profesi. TNI merupakan alat
pertahanan Negara, bertugas:
- Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan
wilayah
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
- Melaksanakan operasi militer selain perang
- Ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
Polri merupakan alat keamanan Negara.
- Menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat
- Mengayomi masyarakat dan memberikan perlindungan
hukum.
E.
Contoh upaya bela negara
Lepasnya pulau sipadan dan ligitan dari nkri
Pulau
Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecilyang luasnya 23 hektar. Pulau Ligitan
terdiri dari semak belukar dan pohon. Sementara itu, Sipadan merupakan pucuk
gunung merapi di bawah permukaan laut dengan ketinggian sekitar 700 meter.
Sampai 1980-an, dua pulau ini tak berpenghuni.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya
arti penting, yakni batas tegas antardua negara. Sengketa pemilik Sipadan dan
Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial antara pemerintah Hindia
Belanda dan Inggris. Pulau Sipadan pernah dimasukkan dalam Peraturan tentang
Perlindungan Penyu (Turtle Preservation Ordinance) oleh pemerintah Inggris pada
1917. Keputusan ini ditentang pemerintah Hindia Belanda yang merasa memiliki
pulau tersebut. Sengketa kepemilikan pulau itu tak kunjung reda, meski gejolak
bisa teredam. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke permukaan pada
1969. Sayang, tak ada penyelesaian tuntas sehingga kasus ini kembali mengambang. Pemerintah Indonesia
- Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (MI)
pada tahun 1997. Dalam putusan MI yang jatuh pada 17 Desember 2002, Indonesia
dinyatakan kalah. Untuk menghadapi sengketa ini Indonesia sampai menyewa lima
penasihat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya.
Sayang, segala upaya itu mentah di depan 17 hakim MI. Malaysia dimenangkan oleh
16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia.
Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI,
sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh
Indonesia. Kemenangan Malaysia, kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda
berdasarkan pertimbangan efektivitas (effectivitee), yaitu pemerintah Inggris
(penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa
penerbitan peraturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap
pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercu suar sejak 1960-an.
Pemerintah Indonesia menyatakan rasa kecewa yang mendalam bahwa upaya yang
dilakukan oleh empat pemerintahan Indonesia sejak tahun 1997. Namun, kita
berkewajiban untuk menghormati Persetujuan Khusus untuk bersama-sama mengajukan
sengketa kedua pulau ini ke MI pada 31 Mei 1997. Lepasnya Pulau Sipadan dan
Ligitan ini sebenarnya peringatan penting bagi pemerintah untuk lebih
memperhatikan pulau-pulau kecil yang berserakan. Indonesia memiliki 17.506
pulau. Sebagian pulau sudah berpenghuni dan bernama. “Tapi masih banyak yang
kosong dan tidak punya nama,”. Yang paling mengkhawatirkan tentu saja
pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain. Selain melalui kegiatan
organisasi profesi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan melalui
sekolah (khususnya melalui PKN) misalnya pembinaan sikap dan prilaku
nasionalisme, patriotisme, dan membela kebenaran dan keyakinan pada Pancasila
dan UUD 1945.
Kesimpulan
Dari pembahasan bela Negara kami simpulkan bahwa
sikap bela Negara itu penting dan harus dilaksanakan karena menyangkut bangsa Indonesia
sendiri kita tidak tahu ancaman dan serangan dari luar bisa datang kapan saja
oleh sebab itu kita harus melaksanakan program bela Negara untuk mempertahankan
kedaulatan NKRI dan menjaga ketertiban dan kenyamanan di negeri kita sendiri.
Jangan sampai peristiwa pulau sipadan dan ligitan
kembali terulang karena kurang perhatiannya Negara kita terhadap kedua pulau
itu kita harus selalu menjaga kedaulatan NKRI terutama di daerah perbatasan
karena daerah tersebut paling rawan bahaya ancaman atau serangan dari luar.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan
dipertahankan. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti
terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan .Setiap
Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi
kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan
mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia
tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan
dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Sumber :
http://kumpulantugasekol.blogspot.co.id/2014/01/contoh-upaya-bela-negara.html