Pages

Kamis, 26 Mei 2016

Kasus Pelanggaran HAM


5 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


1. Kasus Trisakti (1998)


Analisa : Pada tahun 1998 perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter yang menyebabkan biaya bahan pokok menjadi mahal dan anjloknya nilai tukar rupiah dan juga membuat perekonomian Indonesia menjadi lesu ,pada saat itu mahasiswa tak tinggal diam mereka berorasi ke gedung DPR/MPR meminta Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.

Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.

Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.

Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.


Komentar : Pada kasus ini sangat jelas adanya pelanggaran HAM karena mahasiswa tidak bisa menyampaikan pendapatnya. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanaan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila, dan juga banyak orang yg terluka dan sedikitnya 4 orang tewas atas kejadian ini sangat disayangkan. Semoga kedepannya tidak ada kasus seperti ini lagi karena menyangkut kehidupan manusia yang punya memiliki hak untuk hidup semoga pelanggaran HAM seperti ini bisa diusut tuntas dan diberi hukuman yang setara.


2. Kasus pembunuhan Munir (2004)



Analisa : Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Aktivis Ham asal Malang, Jawa Timur, itu tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, pemilik nama lengkap Munir Said Thalib itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam.

Pelaku pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.

Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.


Komentar : Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia. Pada kasus ini menghilangkan nyawa seseorang adalah termasuk pelanggaran HAM berat apalagi dia seorang aktivis HAM yang memperjuangkan hak orang lain tapi sangat disayangkan ada yang tega membunuhnya , sampai saat ini kasusnya masih belum jelas semoga kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan kasus pelanggaran HAM harus diusut sampai tuntas.


3. Kasus Salim Kancil (2015)


Aktivis petani, Salim Kancil (46), dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015. Seperti diketahui, Salim Kancil tewas setelah dianiaya puluhan orang bayaran yang diduga suruhan Tim 12 yang pro terhadap penambangan. Sebelum terjadi pembunuhan, orang-orang suruhan ini telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Bahkan beredar enam nama warga yang akan dibunuh bila tetap menolak penambangan. Salim Kancil merupakan target pertama mereka. Salim Kancil diculik dan dihabisi dengan cara keji. Dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dia diseret ke balai desa. Dia kemudian dianiaya banyak orang dengan cara distrum dan digergaji lehernya. Lebih sadis lagi, kepala Salim Kancil dipacul dan dihantam dengan batu dan benda keras lain. Setelah meninggal, mayatnya kemudian dibuang di tepi jalan di areal perkebunan warga.

Analisa
         Dari kasus di atas, dapat dilihat bahwa ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi, yaitu hak bebas dari rasa takut, hak untuk hidup, dan hak kebebasan berpendapat atau berbicara. Dalam kasus ini disebutkan bahwa para pelaku telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Hal ini tentu membuat warga merasa terkekang untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya, dengan kata lain, hak mereka untuk mengeluarkan pendapat pun terhalangi oleh para pelaku, dan melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’
            Hak bebas dari rasa takut merupakan salah satu instrumen HAM yang dilanggar oleh para pelaku pembunuhan Salim Kancil, karena pembunuhan tersebut terjadi di depan banyak orang, bahkan anaknya sendiri, hal itu membuat warga desa tersebut menjadi takut. Mereka tidak berani bertindak karena adanya ancaman dari para pelaku tersebut.
            Kemudian, kasus ini juga melanggar hak atas hidup, terbukti dari tindakan pelaku yang tega menganiaya dan membunuh Salim Kancil secara sadis karena dia berani menolak penambangan pasir besi di sana secara terang-terangan. Tindakan pembunuhan tersebut secara jelas melanggar hak hidup sesuai yang tertera di alam Pasal 28A Undang-Undang Dasar  1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”dan  dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya

Komentar : Salim kancil ada aktivis lingkungan di daerahnya dia tidak setuju ada penambangan pasir di daerahnya karena bisa merusak ekosistem lingkungan dan merusak lingkungan tapi sungguh di disayangkan orang yang ingin membuat benar harus merenggang nyawa karena penolakannya tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab , ini adalah kasus pelanggaran HAM berat karena merebut hak hidup seseorang dan pembunuhan berencana , oleh karena itu kasus ini harus diusut tuntas dan dicari pelakunya supaya tidak terulang kembali kejadian seperti ini. 


4. Kasus Marsinah (1993)


     Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.

Analisa
Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruhnya. Marsinah dan kawan-kawannya berdemo bukan tanpa sebab. Mereka berdemo untuk menuntut upah sepatutnya yang sudah menjadi hak mereka sebagai pekerja karena memang setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan diperlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.

Komentar : Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik dia ingin mensejahterakaan para buruh dengan menuntut adanya kenaikan upah tetapi upaya nya itu harus dibayar dengan nyawa nya dia dibunuh oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan merupakan pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang lain seharusnya kasus ini diusut tuntas oleh pemerintah semoga kedepannya tidak ada lagi kejadian ini lagi dan undang – undang HAM harus diperketat lagi supaya tidak kecolongan seperti kasus ini.

5. Bom Bali I (2002)


Analisa : Faktor utama penyebab kegiatan terorisme akan semakin marak di sekitar kita karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang bisa dibilang sangat kompleks. Banyak sekali faktor penyebab yang dapat mendasari dan melatarbelakangi seseorang untuk menjadi teroris. Inilah yang menyebabkan sulitnya pencegahan terorisme. Pada saat seperti sekarang ini, kegiatan-kegiatan terorisme hampir seluruhnya dikaitkan dengan islam. Islam dipandang sebagai salah satu agama yang keras dan menggunakan cara-cara seperti aksi terorisme untuk menjalankan beberapa tujuan misalnya jihad. Dengan dalih menjalankan syariat Islam, terror demi terror dilakukan. Sama seperti terror yang dilakukan oleh pelaku Bom Bali I maupun Bom Bali II yang samasama  mengatasnamakan agama sebagai alasan untuk melakukan aksi terror. Mereka bertujuan untuk mencelakai turis mancanegara yang mereka anggap sebgai musuh mereka, karena dianggap tidak sepaham dengan ajaran yang mereka miliki.Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.

Korban Bom Bali I :

* Australia 88
* Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
* Britania Raya 26
* Amerika Serikat 7
* Jerman 6
* Swedia 5
* Belanda 4
* Perancis 4
* Denmark 3
* Selandia Baru 3
* Swiss 3
* Brasil 2
* Kanada 2
* Jepang 2
* Afrika Selatan 2
* Korea Selatan 2
* Ekuador 1
* Yunani 1
* Italia 1
* Polandia 1
* Portugal 1
* Taiwan 1

Komentar : Terorisme juga merupakan pelanggaran HAM pada waktu bom bali I para turis asing di dalam cafe tiba – tiba terdengar suara bom yang diakibatkan oleh serangan terorisme banyak orang yang kehilangan nyawa dan banyak juga yang luka – luka sungguh disayangkan semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan keamanan khususnya daerah kedatangan turis harus diperketat dan juga peraturan undang – undang HAM harus dipertegas lagi karena menyangkut kehidupan orang banyak yang ingin hidup damai dan tentram.


Sumber :



http://ulviyani28.blogspot.co.id/2015/03/kasus-pelanggaran-ham-marsinah_31.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar