Wawasan
Nusantara
Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai
diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Pengertian Wawasan
Nusantara Secara Etimologis - Secara
Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan
dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara
berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya
"pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian
ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasanadalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kataNusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau
kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak
antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari
kata nusantaraadalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua
benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan
pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli
- Setelah arti umum dan
etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara
menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
- Prof.
Dr. Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Kel.
Kerja LEMHANAS, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai
diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
- Tap
MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN,
Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara
yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain
sebagai berikut..
A. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
A. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. Fungsi Wawasan
Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam
bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai
berikut..
- Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
- Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan
nasional
C. Fungsi Wawasan
Nusantara dibedakan dalam
beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai
konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan
dan keamanan.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan
geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
- Fungsi
wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara
untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar
tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
4. Latar Belakang
Wawasan Nusantara - Wawasan
nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..
A. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
A. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
B. Aspek
Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi
karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa.
C. Aspek Sosial
Budaya, aspek sosial budaya
dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku
bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan
yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan
interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari
keberagaman budaya.
D. Aspek Sejarah,
Dapat mengacuh kepada
aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak
ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana
kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan
bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan
menjaga wilayah kesatuan indonesia.
5.
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya
memperhatikan hal-hal berikut..
A. Kehidupan Politik
A. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan
politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden
dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan
kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan
sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai
suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa
toleransi.
- Memperkuat
komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan
peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik
dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau
kosong.
B. Kehidupan
Ekonomi
- Harus
sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah,
sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
C. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi
budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan
budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah.
D. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan
kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin,
memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada
aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu
daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah
yang diancam tersebut.
- Membangun
TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan
pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan
nusantara adalah sebagai berikut.
- Pancasila
sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idil.
- UUD
1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
- Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
- Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
- GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional
atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan
operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua
landasan antara lain sebagai berikut.
- Landasan
Idil adalah pancasila.
- Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945.
8. Hakikat
wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang. Sedangkan Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan
latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta
memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan
nusantara meliputi :
1. Ke
dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2. Ke
luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha
untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik
politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional.
Kedudukan
Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sebagai berikut:
·
Pancasila
(dasar negara) >> Landasan Idiil
·
UUD
1945 (Konstitusi negara) >>Landasan Konstitusional
·
Wasantara
(Visi bangsa) >>Landasan Visional
·
Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) >>Landasan Konsepsional
·
GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa) >>Landasan Operasional
9. Unsur Dasar Wawasan Nusantara merupakan unsur-unsur
yang terkandung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah
sebuah negara kepualuan terbesar di dunia dengan berbagai warisan yang
terkandung di dalamnya banyak sekali adat budaya serta ciri khas bangsa
sehingga menjadikan Indonesia menganut paham multikulturalisme. Berbicara
mengenai Indonesia, hal yang tak terlepas darinya adalah mengenai wawasan
nusantara. Apakah itu? Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa negara
Indonesia tentang dirinya serta lingkungan yang ada di sekitarnya berlandaskan
Pancasila dan ide Nasional serta UUD 45 (Undang-Undang Dasar 1945). Wawasan
nusantara merupakan aspirasi negara Indonesia yang berdaulat, merdeka,
bermartabat, serta menjiwai segala tata hidup dalam upaya mencapai sebuah
tujuan perjuangan nasional. Ada beberapa unsur dasar yang akan dibahas dalam
tulisan ini. Ada tiga unsur dasar dari wawasan nusantara yang
terkandung di dalamnya.
·
Pertama
adalah wadah wawasan nusantara. Unsur dasar yang satu ini memandang bahwa
wilayah lautan lebih penting daripada wilayah daratan sehingga muncul beberapa
konsepsi sebagai negara kepualuan mempunyai banyak pengertian. Arti klasik
yakni memusatkan perhatian pada wilayah lautan dan arti pengembangan yakni
melindungi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia sehingga tidak
mengekploitasi secara berlebihan.
· Kedua
adalah Isi. Dalam unsur ini, wawasan nusantara mempunyai 2 bentuk komponen
dasar. Pertama adalah cita-cita bangsa negara Indonesia yang tertuang dalam
pembukaan UUD 1945. Kedua adalah Asas-asar kesatuan dan pemerataan.
·
Ketiga
adalah Unsur Tata Laku yang didalamnya diwujudkan dalam 2 unsur. Pertama adalah
Tata Laku Batiniah yang berlandaskan Pancasila sehingga melahirkan sikap mental
dalam berbangsa dan bernegara yang mempunyai kekuatan batin. Faktor yang
mempengaruhi perkembangannya adalah budaya, agama, tradisi, dan lingkungan
hidup. Unsur tata laku yang kedua adalah tata laku lahiriah yang merupakan
kekuatan kata serta karya (perbuatan). Hal tersebut akan terwujud di dalam tata
perencanaan, tata pengendalian dalam sebuah proses pembangunan nasional, serta
tata pelaksanaan. Itulah Unsur Dasar Wawasan Nusantara.
Sumber :
·
Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis
dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
·
Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan:
Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
·
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan
Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
·
Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam
Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar