5
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1.
Kasus Trisakti (1998)
Analisa
:
Pada tahun 1998 perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter yang menyebabkan
biaya bahan pokok menjadi mahal dan anjloknya nilai tukar rupiah dan juga
membuat perekonomian Indonesia menjadi lesu ,pada saat itu mahasiswa tak
tinggal diam mereka berorasi ke gedung DPR/MPR meminta Presiden Soeharto untuk
mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Mereka
melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul
12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang
kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti
bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru
ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar
berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan
penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil
Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan
Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta
Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan
SS-1.
Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu
orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah
menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru
tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah
peluru tajam untuk tembakan peringatan.
Komentar
:
Pada kasus ini sangat jelas adanya pelanggaran HAM karena mahasiswa tidak bisa
menyampaikan pendapatnya. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga
negara dan salah satu bentuk dari pelaksanaan sistem demokrasi pancasila di
Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa
Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila, dan juga
banyak orang yg terluka dan sedikitnya 4 orang tewas atas kejadian ini sangat
disayangkan. Semoga kedepannya tidak ada kasus seperti ini lagi karena
menyangkut kehidupan manusia yang punya memiliki hak untuk hidup semoga
pelanggaran HAM seperti ini bisa diusut tuntas dan diberi hukuman yang setara.
2. Kasus pembunuhan
Munir (2004)
Analisa
:
Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Aktivis Ham
asal Malang, Jawa Timur, itu tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor
penerbangan GA-974, pemilik nama lengkap Munir Said Thalib itu
menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun
Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di
bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.
Hak
yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan
sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam
kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir
(dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama
persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus
sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir
ke Amsterdam.
Pelaku pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir
agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus
menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh
agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP
dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus
tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario
pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk
apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan
Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi
Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI,
yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR
pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang
ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga
pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.
Komentar : Kasus Munir merupakan
contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil
dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih bersifat otoriter.
Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar
meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga
Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh
keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki
sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh
masyarakat Indonesia. Pada kasus ini menghilangkan nyawa seseorang adalah
termasuk pelanggaran HAM berat apalagi dia seorang aktivis HAM yang
memperjuangkan hak orang lain tapi sangat disayangkan ada yang tega membunuhnya
, sampai saat ini kasusnya masih belum jelas semoga kedepannya kasus seperti
ini tidak terjadi lagi dan kasus pelanggaran HAM harus diusut sampai tuntas.
3.
Kasus Salim Kancil (2015)

Aktivis petani, Salim Kancil (46), dibunuh secara
sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di
kampungnya, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada 26
September 2015. Seperti diketahui, Salim Kancil tewas setelah dianiaya puluhan
orang bayaran yang diduga suruhan Tim 12 yang pro terhadap penambangan. Sebelum
terjadi pembunuhan, orang-orang suruhan ini telah melakukan intimidasi terhadap
warga yang menolak penambangan. Bahkan beredar enam nama warga yang akan
dibunuh bila tetap menolak penambangan. Salim Kancil merupakan target pertama
mereka. Salim Kancil diculik dan dihabisi dengan cara keji. Dalam keadaan
tangan dan kaki terikat, dia diseret ke balai desa. Dia kemudian dianiaya
banyak orang dengan cara distrum dan digergaji lehernya. Lebih sadis lagi,
kepala Salim Kancil dipacul dan dihantam dengan batu dan benda keras lain.
Setelah meninggal, mayatnya kemudian dibuang di tepi jalan di areal perkebunan
warga.
Analisa
Dari kasus di atas, dapat
dilihat bahwa ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi, yaitu hak bebas dari
rasa takut, hak untuk hidup, dan hak kebebasan berpendapat atau berbicara.
Dalam kasus ini disebutkan bahwa para pelaku telah melakukan intimidasi
terhadap warga yang menolak penambangan. Hal ini tentu membuat warga merasa
terkekang untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya, dengan kata lain, hak
mereka untuk mengeluarkan pendapat pun terhalangi oleh para pelaku, dan
melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’
Hak bebas dari rasa takut merupakan salah satu instrumen HAM yang dilanggar
oleh para pelaku pembunuhan Salim Kancil, karena pembunuhan tersebut terjadi di
depan banyak orang, bahkan anaknya sendiri, hal itu membuat warga desa tersebut
menjadi takut. Mereka tidak berani bertindak karena adanya ancaman dari para
pelaku tersebut.
Kemudian, kasus ini juga melanggar hak atas hidup, terbukti dari tindakan
pelaku yang tega menganiaya dan membunuh Salim Kancil secara sadis karena dia
berani menolak penambangan pasir besi di sana secara terang-terangan. Tindakan
pembunuhan tersebut secara jelas melanggar hak hidup sesuai yang tertera di
alam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:“Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”dan dikatakan bahwa setiap orang berhak atas
kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya
Komentar
:
Salim kancil ada aktivis lingkungan di daerahnya dia tidak setuju ada
penambangan pasir di daerahnya karena bisa merusak ekosistem lingkungan dan
merusak lingkungan tapi sungguh di disayangkan orang yang ingin membuat benar
harus merenggang nyawa karena penolakannya tersebut oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab , ini adalah kasus pelanggaran HAM berat karena merebut hak
hidup seseorang dan pembunuhan berencana , oleh karena itu kasus ini harus
diusut tuntas dan dicari pelakunya supaya tidak terulang kembali kejadian
seperti ini.
4.
Kasus Marsinah (1993)
Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT.
Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian
ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari.
Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan
tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan
kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof.
Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya),
menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur
mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha
agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji
sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati
oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran
perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT.
CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT.
CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah
dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
Analisa
Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup
seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan
pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan
demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang
diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam
menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruhnya. Marsinah dan
kawan-kawannya berdemo bukan tanpa sebab. Mereka berdemo untuk menuntut
upah sepatutnya yang sudah menjadi hak mereka sebagai pekerja karena
memang setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan diperlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Komentar
:
Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik dia ingin mensejahterakaan
para buruh dengan menuntut adanya kenaikan upah tetapi upaya nya itu harus
dibayar dengan nyawa nya dia dibunuh oleh orang yang tidak bertanggung jawab
dan merupakan pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang lain seharusnya
kasus ini diusut tuntas oleh pemerintah semoga kedepannya tidak ada lagi
kejadian ini lagi dan undang – undang HAM harus diperketat lagi supaya tidak
kecolongan seperti kasus ini.
5. Bom
Bali I (2002)

Analisa
:
Faktor utama penyebab kegiatan terorisme akan semakin marak di sekitar kita
karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang bisa dibilang sangat
kompleks. Banyak sekali faktor penyebab yang dapat mendasari dan
melatarbelakangi seseorang untuk menjadi teroris. Inilah yang menyebabkan
sulitnya pencegahan terorisme. Pada saat seperti sekarang ini,
kegiatan-kegiatan terorisme hampir seluruhnya dikaitkan dengan islam. Islam
dipandang sebagai salah satu agama yang keras dan menggunakan cara-cara seperti
aksi terorisme untuk menjalankan beberapa tujuan misalnya jihad. Dengan
dalih menjalankan syariat Islam, terror demi terror dilakukan. Sama seperti
terror yang dilakukan oleh pelaku Bom Bali I maupun Bom Bali II yang samasama mengatasnamakan
agama sebagai alasan untuk melakukan aksi terror. Mereka bertujuan untuk
mencelakai turis mancanegara yang mereka anggap sebgai musuh mereka, karena
dianggap tidak sepaham dengan ajaran yang mereka miliki.Bom Bali terjadi pada
malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau
Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain,
kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai
peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka
dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu
yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada
Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran
keimigrasian.
Korban Bom Bali I :
* Australia 88
* Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
* Britania Raya 26
* Amerika Serikat 7
* Jerman 6
* Swedia 5
* Belanda 4
* Perancis 4
* Denmark 3
* Selandia Baru 3
* Swiss 3
* Brasil 2
* Kanada 2
* Jepang 2
* Afrika Selatan 2
* Korea Selatan 2
* Ekuador 1
* Yunani 1
* Italia 1
* Polandia 1
* Portugal 1
* Taiwan 1
Komentar
:
Terorisme juga merupakan pelanggaran HAM pada waktu bom bali I para turis asing
di dalam cafe tiba – tiba terdengar suara bom yang diakibatkan oleh serangan
terorisme banyak orang yang kehilangan nyawa dan banyak juga yang luka – luka sungguh
disayangkan semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan keamanan khususnya
daerah kedatangan turis harus diperketat dan juga peraturan undang – undang HAM
harus dipertegas lagi karena menyangkut kehidupan orang banyak yang ingin hidup
damai dan tentram.
Sumber :
http://ulviyani28.blogspot.co.id/2015/03/kasus-pelanggaran-ham-marsinah_31.html