Pages

Minggu, 14 Januari 2018

Forticlient

Tutorial Penggunaan Software Forticlient

Assalamualaikum wr.wb

Selamat datang di blog saya semoga materi yang ada di blog saya bermanfaat untuk semuanya saya disini akan membahas aplikasi forticlient.

Apa sih aplikasi forticlient ?? nah disini saya akan membahasnya dan fitur-fitur apa saja yang ada pada aplikasi forticlient.

FortiClient adalah alat yang dapat digunakan untuk menjaga keamanan PC dengan paket layanannya yang komprehensif, meliputi berbagai fungsi yang melindungi komputer sepenuhnya. Dan fitur-fiturnya ada web filtering,content filtering,antivirus,dan mengkonfigurasi pembuatan VPN mari kita bahas satu persatu.

1. Web Filtering

            Pada web filtering kita dapat memblok suatu situs yang mungkin tidak perlu diakses oleh anak-anak dan situs-situs terlarang.langkah-langkah mari buka aplikasi forticlient lalu muncul halaman seperti ini.



Lalu setelah itu ada tulisan Protection By side Category disampingnya ada ikon setting/pengaturan lalu di klik akan muncul tampilan seperti ini.



Lalu muncul tampilan elevate dan cancel pilih elevate agar bisa memblok situs setelah di klik elevate akan muncul tampilan seperti ini.


Nah pada menu ini pilih Exclusion List untuk mendaftarkan web yang akan di blok lalu klik tombol + untuk menambahkan web yang akan di blok.


Setelah itu maka akan muncul tampilan seperti ini lalu masukan web yang akan di blok saya disini mengetest nya dengan alamat www.kompas.com lalu klik ok.


Setelah di klik ok maka alamat web telah terdaftar yang akan di blok yaitu www.kompas.com setelah itu klik ok lagi.



Setelah itu mengecek pada browser apakah sudah ter blok situs tersebut jika tampilan seperti ini maka www.Kompas.com telah di blokir aksesnya.

2. Content Filtering

            Pada Content Filtering yaitu memfilter konten yang mungkin tidak pantas atau terlarang dan disini bisa di nonaktifkan konten konten tersebut. Langkah-langkahnya seperti ini klik ikon setting yang ada pada menu web security.


Lalu akan muncul tampilan di bawah ini.


Disini pilih Adult/Mature Content Karena konten tersebut diperuntukan hanya bagi orang dewasa nah disini bisa kita nonaktifkan saya akan menonaktifkan konten Lingerie and swimsuit dan sex education.


Lalu arahkan kursor ke konten yang akan di blok lalu klik kanan lalu klik block.


Setelah itu tampilan akan seperti ini diberi tanda silang agar konten tersebut tidak bisa diakses.


3. Antivirus

            Di aplikasi ini kita dapat scanning perangkat kita apakah terdapat virus atau tidak di perangkat yang kita gunakan pada menu antivirus untuk melakukan scanning klik scan now.


4. Membuat konfigurasi VPN

            Pada aplikasi ini kita dapat membuat VPN ( Virtual Private Network ) nah VPN ini bermanfaat untuk melindungi ancaman virus ketika menjelajah ke internet untuk membuat VPN pilih menu remote access lalu klik configure VPN.


Selesai sudah pembahasan tentang aplikasi forticlient mohon maaf bila ada kekurangan dalam penyampaian informasi tentang aplikasi ini.


Wassalamualaikum wr wb

Konten lainnya :



Kamis, 26 Mei 2016

Kasus Pelanggaran HAM


5 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia


1. Kasus Trisakti (1998)


Analisa : Pada tahun 1998 perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter yang menyebabkan biaya bahan pokok menjadi mahal dan anjloknya nilai tukar rupiah dan juga membuat perekonomian Indonesia menjadi lesu ,pada saat itu mahasiswa tak tinggal diam mereka berorasi ke gedung DPR/MPR meminta Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.

Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.

Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.

Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.


Komentar : Pada kasus ini sangat jelas adanya pelanggaran HAM karena mahasiswa tidak bisa menyampaikan pendapatnya. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanaan sistem demokrasi pancasila di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila, dan juga banyak orang yg terluka dan sedikitnya 4 orang tewas atas kejadian ini sangat disayangkan. Semoga kedepannya tidak ada kasus seperti ini lagi karena menyangkut kehidupan manusia yang punya memiliki hak untuk hidup semoga pelanggaran HAM seperti ini bisa diusut tuntas dan diberi hukuman yang setara.


2. Kasus pembunuhan Munir (2004)



Analisa : Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Aktivis Ham asal Malang, Jawa Timur, itu tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, pemilik nama lengkap Munir Said Thalib itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.
Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam.

Pelaku pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.

Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia.


Komentar : Kasus Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia. Pada kasus ini menghilangkan nyawa seseorang adalah termasuk pelanggaran HAM berat apalagi dia seorang aktivis HAM yang memperjuangkan hak orang lain tapi sangat disayangkan ada yang tega membunuhnya , sampai saat ini kasusnya masih belum jelas semoga kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan kasus pelanggaran HAM harus diusut sampai tuntas.


3. Kasus Salim Kancil (2015)


Aktivis petani, Salim Kancil (46), dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015. Seperti diketahui, Salim Kancil tewas setelah dianiaya puluhan orang bayaran yang diduga suruhan Tim 12 yang pro terhadap penambangan. Sebelum terjadi pembunuhan, orang-orang suruhan ini telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Bahkan beredar enam nama warga yang akan dibunuh bila tetap menolak penambangan. Salim Kancil merupakan target pertama mereka. Salim Kancil diculik dan dihabisi dengan cara keji. Dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dia diseret ke balai desa. Dia kemudian dianiaya banyak orang dengan cara distrum dan digergaji lehernya. Lebih sadis lagi, kepala Salim Kancil dipacul dan dihantam dengan batu dan benda keras lain. Setelah meninggal, mayatnya kemudian dibuang di tepi jalan di areal perkebunan warga.

Analisa
         Dari kasus di atas, dapat dilihat bahwa ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi, yaitu hak bebas dari rasa takut, hak untuk hidup, dan hak kebebasan berpendapat atau berbicara. Dalam kasus ini disebutkan bahwa para pelaku telah melakukan intimidasi terhadap warga yang menolak penambangan. Hal ini tentu membuat warga merasa terkekang untuk mengeluarkan aspirasi dan pendapatnya, dengan kata lain, hak mereka untuk mengeluarkan pendapat pun terhalangi oleh para pelaku, dan melanggar UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi : “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’
            Hak bebas dari rasa takut merupakan salah satu instrumen HAM yang dilanggar oleh para pelaku pembunuhan Salim Kancil, karena pembunuhan tersebut terjadi di depan banyak orang, bahkan anaknya sendiri, hal itu membuat warga desa tersebut menjadi takut. Mereka tidak berani bertindak karena adanya ancaman dari para pelaku tersebut.
            Kemudian, kasus ini juga melanggar hak atas hidup, terbukti dari tindakan pelaku yang tega menganiaya dan membunuh Salim Kancil secara sadis karena dia berani menolak penambangan pasir besi di sana secara terang-terangan. Tindakan pembunuhan tersebut secara jelas melanggar hak hidup sesuai yang tertera di alam Pasal 28A Undang-Undang Dasar  1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”dan  dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya

Komentar : Salim kancil ada aktivis lingkungan di daerahnya dia tidak setuju ada penambangan pasir di daerahnya karena bisa merusak ekosistem lingkungan dan merusak lingkungan tapi sungguh di disayangkan orang yang ingin membuat benar harus merenggang nyawa karena penolakannya tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab , ini adalah kasus pelanggaran HAM berat karena merebut hak hidup seseorang dan pembunuhan berencana , oleh karena itu kasus ini harus diusut tuntas dan dicari pelakunya supaya tidak terulang kembali kejadian seperti ini. 


4. Kasus Marsinah (1993)


     Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.

Analisa
Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.
Tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruhnya. Marsinah dan kawan-kawannya berdemo bukan tanpa sebab. Mereka berdemo untuk menuntut upah sepatutnya yang sudah menjadi hak mereka sebagai pekerja karena memang setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan diperlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.

Komentar : Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik dia ingin mensejahterakaan para buruh dengan menuntut adanya kenaikan upah tetapi upaya nya itu harus dibayar dengan nyawa nya dia dibunuh oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan merupakan pelanggaran HAM karena menghilangkan nyawa orang lain seharusnya kasus ini diusut tuntas oleh pemerintah semoga kedepannya tidak ada lagi kejadian ini lagi dan undang – undang HAM harus diperketat lagi supaya tidak kecolongan seperti kasus ini.

5. Bom Bali I (2002)


Analisa : Faktor utama penyebab kegiatan terorisme akan semakin marak di sekitar kita karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang bisa dibilang sangat kompleks. Banyak sekali faktor penyebab yang dapat mendasari dan melatarbelakangi seseorang untuk menjadi teroris. Inilah yang menyebabkan sulitnya pencegahan terorisme. Pada saat seperti sekarang ini, kegiatan-kegiatan terorisme hampir seluruhnya dikaitkan dengan islam. Islam dipandang sebagai salah satu agama yang keras dan menggunakan cara-cara seperti aksi terorisme untuk menjalankan beberapa tujuan misalnya jihad. Dengan dalih menjalankan syariat Islam, terror demi terror dilakukan. Sama seperti terror yang dilakukan oleh pelaku Bom Bali I maupun Bom Bali II yang samasama  mengatasnamakan agama sebagai alasan untuk melakukan aksi terror. Mereka bertujuan untuk mencelakai turis mancanegara yang mereka anggap sebgai musuh mereka, karena dianggap tidak sepaham dengan ajaran yang mereka miliki.Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.

Korban Bom Bali I :

* Australia 88
* Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
* Britania Raya 26
* Amerika Serikat 7
* Jerman 6
* Swedia 5
* Belanda 4
* Perancis 4
* Denmark 3
* Selandia Baru 3
* Swiss 3
* Brasil 2
* Kanada 2
* Jepang 2
* Afrika Selatan 2
* Korea Selatan 2
* Ekuador 1
* Yunani 1
* Italia 1
* Polandia 1
* Portugal 1
* Taiwan 1

Komentar : Terorisme juga merupakan pelanggaran HAM pada waktu bom bali I para turis asing di dalam cafe tiba – tiba terdengar suara bom yang diakibatkan oleh serangan terorisme banyak orang yang kehilangan nyawa dan banyak juga yang luka – luka sungguh disayangkan semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan keamanan khususnya daerah kedatangan turis harus diperketat dan juga peraturan undang – undang HAM harus dipertegas lagi karena menyangkut kehidupan orang banyak yang ingin hidup damai dan tentram.


Sumber :



http://ulviyani28.blogspot.co.id/2015/03/kasus-pelanggaran-ham-marsinah_31.html

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945 dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. 

Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)  yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasanadalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kataNusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantaraadalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut... 

  • Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  • Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
2. Fungsi Wawasan Nusantara - Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..

      A. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
    B. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
  • Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
  • Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional 
     C. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 

3. Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 

4. Latar Belakang Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai berikut..

    A. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara  dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
    B. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa.

     C. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

    D. Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia.

5. Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..

      A. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
      B. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
  


       C. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
       D. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 

6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut.
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil.
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut.
  • Landasan Idil adalah pancasila.
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.

8. Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang. Sedangkan Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.    Ke dalam Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2.   Ke luar Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara berdasarkan paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
·         Pancasila (dasar negara) >> Landasan Idiil
·         UUD 1945 (Konstitusi negara) >>Landasan Konstitusional
·         Wasantara (Visi bangsa) >>Landasan Visional
·         Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) >>Landasan Konsepsional
·         GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) >>Landasan Operasional


9. Unsur Dasar Wawasan Nusantara merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah sebuah negara kepualuan terbesar di dunia dengan berbagai warisan yang terkandung di dalamnya banyak sekali adat budaya serta ciri khas bangsa sehingga menjadikan Indonesia menganut paham multikulturalisme. Berbicara mengenai Indonesia, hal yang tak terlepas darinya adalah mengenai wawasan nusantara. Apakah itu? Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa negara Indonesia tentang dirinya serta lingkungan yang ada di sekitarnya berlandaskan Pancasila dan ide Nasional serta UUD 45 (Undang-Undang Dasar 1945). Wawasan nusantara merupakan aspirasi negara Indonesia yang berdaulat, merdeka, bermartabat, serta menjiwai segala tata hidup dalam upaya mencapai sebuah tujuan perjuangan nasional. Ada beberapa unsur dasar yang akan dibahas dalam tulisan ini.  Ada tiga unsur dasar dari wawasan nusantara yang terkandung  di dalamnya.
·         Pertama adalah wadah wawasan nusantara. Unsur dasar yang satu ini memandang bahwa wilayah lautan lebih penting daripada wilayah daratan sehingga muncul beberapa konsepsi sebagai negara kepualuan mempunyai banyak pengertian. Arti klasik yakni memusatkan perhatian pada wilayah lautan dan arti pengembangan yakni melindungi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia sehingga tidak mengekploitasi secara berlebihan.
·     Kedua adalah Isi. Dalam unsur ini, wawasan nusantara mempunyai 2 bentuk komponen dasar. Pertama adalah cita-cita bangsa negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Kedua adalah Asas-asar kesatuan dan pemerataan.
·         Ketiga adalah Unsur Tata Laku yang didalamnya diwujudkan dalam 2 unsur. Pertama adalah Tata Laku Batiniah yang berlandaskan Pancasila sehingga melahirkan sikap mental dalam berbangsa dan bernegara yang mempunyai kekuatan batin. Faktor yang mempengaruhi perkembangannya adalah budaya, agama, tradisi, dan lingkungan hidup. Unsur tata laku yang kedua adalah tata laku lahiriah yang merupakan kekuatan kata serta karya (perbuatan). Hal tersebut akan terwujud di dalam tata perencanaan, tata pengendalian dalam sebuah proses pembangunan nasional, serta tata pelaksanaan. Itulah Unsur Dasar Wawasan Nusantara.

Sumber :
·         
         Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Penerbit Erlangga: Jakarta.
·         
       Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
·         
            Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
·         
        Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. Hal 179-180.